KasiSistem Informasi Urusan Agama Islam Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Muhtasit memberikan materi tentang empat pilar pernikahan. Pertama, zawaj yaitu berpasangan. "Suami dan istri adalah berpasangan (zawaj) yang saling melengkapi. Masing-masing mempunyai peran dan tugas sendiriSATUJALAN – Dr. Nur Rofiah Bil Uzm? Namanya makin dikenal setelah ia sukses mengadakan Ngaji KGI Kajian Gender Islam yang telah diselenggarakannya di daerah-daerah. Ia berhasil memberikan pemahaman tentang kesetaraan dan isu gender kepada banyak orang melalui program ini. Setelah dunia dilanda pandemik, kegiatan ini berlangsung secara online dan sama sekali tak mengurangi kebermanfaatan akan ilmu yang ia sebarkan. Penulis “Nalar Kritis Muslimah” dan dosen di Perguruan Tinggi Ilmu Quran ini kembali mengadakan webinar berjudul “Landasan Spiritual dalam Pernikahan” pada Kamis, 4 Desember 2020 pukul WIB. Seperti pada kelas-kelas sebelumnya, ia selalu menekankan konsep taqwa. Bahwa ketaqwaan yang mutlak hanya diperuntukkan kepada Allah, adapun ketaatan kita kepada orang, guru, dan pasangan adalah wujud taqwa kepada Allah. Semata-semata semua menuju Allah. Pada webinar tersebut, Bu Nur menjelaskan bahwa manusia bukan hanya diciptakan secara jasmaninya fisik saja, tetapi juga non fisiknya yang justru lebih penting dan substantif. Manusia diciptakan bersamaan dengan jiwa dan akalnya yang harus berkualitas, bernilai spiritual dan intelektual. Maka itulah yang membedakan ia dengan makhluk lainnya. Keduanya yang berfungsi untuk memilah dan memilih. Dalam mewujudkan rumah tangga yang ideal, maka diperlukan standar untuk menentukan pasangan yang ideal. Standar tersebut dilihat dari taqwanya. Taqwa berelasi kuat dengan komitmen untuk berbuat baik kepada makhluk Allah. Dalam hadis Nabi disabdakan عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا ، وَلِحَسَبِهَا ، وَلِجَمَالِهَا ، وَلِدِينِهَا ، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ رواه البخاري ومسلم Dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallaahu alaihi wa sallam bersabda perempuan itu dinikahi karena empat hal, yaitu karena hartanya, keturunannya, kecantikanya, lalu agamanya. Dapatkanlah wanita yang taat beragama, maka engkau akan berbahagia. HR. Bukhari dan Muslim Hadis ini seringkali disalah pahami, narasi tersebut merupakan berita yang menggambarkan kebiasaan manusia dalam memilih perempuan untuk dijadikan pendamping. Padahal kalimat perintahnya ada di akhir, yaitu pilihlah karena ketaatannya pada agama. Akan tetapi tuntutan untuk taat beragama bukan hanya diberikan kepada perempuan, melainkan juga kepada laki-laki. Maka standar pasangan ideal adalah taqwa dan kebermanfaatnya kepada sesama. Seperti pada firman Allah surat al-Hujurat ayat 13 “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti.” Juga pada sabda Nabi Muhammad yang berbunyi “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia” HR. Ahmad, ath-Thabrani, ad-Daruqutni Soal sekufu atau standar juga sebenarnya ada pada taqwa, bukan pada paras. Dan kafaah kapabilitas sebagai suami istri yang ideal adalah proses yang terus dijalani selama berumah tangga. Sehingga masing-masing tidak berhenti untuk belajar dan menuju ideal yang hakiki. Sebab sejatinya kesempurnaan milik Allah semata. Kemudian Bu Nur Rofiah menampilkan 5 pilar perkawinan yang berasaskan Alquran. Kelimanya ialah Pertama, Mitsaqan Ghalidlan, keyakinan bahwa perkawinan adalah janji yang kokoh sehingga tidak mempermainkannya. Hal ini termaktub dalam surat an-Nisa ayat 21. Kedua, Zawaaj, keyakinan bahwa suami dan istri dalam perkawinan adalah berpasangan sehingga saling melengkapi dan bisa bekerja sama untuk kemaslahatan. Ia termaktub dalam surat al-Baqoroh ayat 187 dan ar-Rum ayat 21 Ketiga, Mu’asyarah bil Ma’ruf, suami dan istri saling memperlakukan pasangannya secara bermartabat. Tercantum dalam surat an-Nisa ayat 19. Keempat, Musyawarah, suami dan istri menjadikan musyawarah sebagai cara mengambil keputusan keluarga. Disarikan dari surat al-Baqoroh ayat 233. Kelima, Taradlin, suami dan istri saling menjaga kerelaan pasangannya dalam setiap tindakan. Dikutip dari surat al-Baqoroh ayat 233 juga. Kelima pilar tersebut menjadi landasan kuat dalam mewujudkan pasangan yang sakinah, mawaddah, dan rohmah. Selain mencapai ketiga hal tersebut, rumah tangga juga harus memiliki beberapa relasi agar kemaslahatannya tidak hanya terjadi di dalam rumah saja, tetapi juga di luar. Kelima relasi tersebut adalah marital, relasi antara suami dan istri yang solih dan solihah. Kedua, parental, relasi antara orang tua dengan anak. Ketiga, familial, relasi antara keluarga dengan keluarga besar. Keempat, sosial, relasi antara keluarga dengan masyarakat, negara, dan dunia. Terakhir, ekologi, relasi keluarga dengan lingkungan hidup dan alam. Demikianlah beberapa indikator rumah tangga ideal yang sejatinya merupakan proses sepanjang usia dan dilakukan secara bersama-sama, bukan sepihak. Rumah tangga ideal bukan sesuatu yang bisa dicapai begitu saja lalu selesai. Karena sejatinya hidup adalah sekolah pembelajaran yang begitu luas. */SUMBER Tujuanini memerlukan empat pilar kokoh yang dirumuskan oleh pakar hukum Islam Faqihuddin Abdul Kodir sebagai berikut: suami dan istri mesti sama-sama meyakini perkawinan sebagai janji kokoh (an
Oleh Gusti Hijrah Syahputra Program bimbingan perkawinan dalam mewujudkan keluarga yang sakinah di KUA Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, merupakan hal relatif baru. Ini sebagai upaya untuk memberikan solusi alternatif bagi maraknya kekerasan dalam rumah tangga KDRT, perceraian, dan permasalahan di lingkup keluarga. Sepanjang penelusuran penulis, program bimbingan perkawinan ini merupakan wujud nyata kesungguhan Kementerian Agama dalam memastikan pembangunan bangsa melalui keharmonisan perkawinan yang ideal, mencakup penyediaan sumber daya dan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam 2018. Program bimbingan perkawinan adalah bimbingan yang diberikan kepada calon pengantin yang berikan sebagai bekal sebelum memasuki perkawinan dan juga tujuannya adalah untuk memberikan bekal kepada calon pengantin dan untuk menekan angka perceraian. Istilah bimbingan perkawinan ini muncul sejak tahun 2017 yang sebelumnya dikenal dengan istilah suscatin kursus calon pengantin. Untuk mencapai maksud tersebut, beberapa kebijakan baru terkait penyelenggaraan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin tengah dirumuskan oleh kementerian agama. Kebijakan tersebut meliputi regulasi, alokasi anggaran, pengorganisasian, serta materi dan metode pembelajarannya. Kamarudin Amin 2021. Mempersiapkan Keluarga Sakinah Masyarakat indonesia mempunyai istilah yang beragam terkait dengan keluarga yang ideal. Ada yang menggunakan istilah keluarga sakinah, keluarga sakinah mawaddah wa rahmah keluarga samara, keluarga maslahah, keluarga sejahtera, dan lain-lain. Semua konsep keluarga ideal dengan nama yang berbeda ini sama-sama mensyaratkan terpenuhinya kebutuhan bathiniyah dan lahiriyah dengan baik. Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, 2017 12. Islam mengajarkan bahwa berkeluarga adalah salah satu sarana menjaga martabat dan kehormatan manusia. Karena itu, Islam menolak praktik-praktik berkeluarga yang menistakan martabat manusia sebagaimana dijalankan oleh masyarakat Arab pra-islam. Misalnya, menuntut ketaatan mutlak istri, memperlakukan istri dan anak perempuan seperti budak termasuk budak seksual, dan perilaku kekerasan dalam rumah tangga KDRT. Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, 2017 1. Maka dari itu mempersiapkan keluarga sakinah sangtlah penting bagi calon pengantin karena sebelum mereka memasuki bahtera rumah tangga mereka harus tahu bagaimana menyikapi atau menciptakan keluarga yang ideal. Seperti memperkecil fenomena kekerasan dalam rumah tangga KDRT, dan menekan angka perceraian yang semakin tinggi. Membangun Hubungan dalam Keluarga Membangun hubungan dalam keluarga adalah mengatur hubungan antara suami dengan istri, orang tua dengan anak dalam rangka membentuk kesatuan ikatan sosial yang harmonis. Yaljan, 2007 149. Sebagaimana perjalanan hidup manusia pada umumnya, kehidupan dalam perkawinan juga akan senantiasa mengalami perubahan dan pasang surut. Sebagian perkawinan berubah menjadi tak harmonis karena pasangan suami istri tidak siap menjalani perannya dalam perkawinan. Atau, sebagian kehidupan rumah tangga berantakan karena pasangan suami istri tidak siap dengan berbagai tantangan yang datang silih berganti. Agar kehidupan rumah tangga tetap sehat, harmonis, dan mampu menghadapi beragam tantangan dan persoalan hidup, perkawinan harus ditopang oleh pilar-pilar yang Ada 4 pilar perkawinan yang Pasangan calon pengantin haruslah menyadari dan memahami bahwa, pertama, hubungan perkawinan adalah berpasangan zawaj. Kedua, perkawinan adalah perjanjian yang kokoh. Ketiga, perkawinan perlu dibangun dengan sikap dan hubungan yang baik. Keempat, perkawinan dikelola dengan prinsip musyawarah. Keempat pilar ini yang akan membantu menjaga hubungan yang kokoh antara pasangan suami istri dan mewujudkan kehidupan perkawinan yang sakinah mawaddah wa rahmah. Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, 2017 41-42. Karena didalam perkawinan tidak lepas dari konflik dan persoalan maka di dalam bimbingan perkawinan juga diarahkan bagaimana pasangan suami istri perlu belajar bagaimana menyelesaikan masalah dan perbedaan diantara mereka. Menjaga Kesehatan Reproduksi Kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan sehat mental, fisik dan kesejahteraan sosial secara utuh pada semua hal yang berhubungan dengan sistem dan fungsi serta proses dan bukan hanya kondisi yang bebas dari penyakit dan kecacatan serta dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan spiritual dan material yang layak, bertakwa pada tuhan yang Maha Esa, spiritual memiliki hubungan yang serasi, selaras, seimbang antara anggota keluarga dan antara anggota keluarga dengan masyarakat dan lingkungan. BKKBN, 1996 Menjaga kesehatan reproduksi dalam keluarga memang hal yang sangat penting dan harus benar-benar diperhatikan. Materi ini diberikan kepada calon pengantin ditujukan juga agar mereka mengetahui cara menjaga kesehatan organ reproduksi, membahas juga tentang dampak dan fungsi organ reproduksi dan juga bagaimana mereka bisa mengatur jarak antara anak yang pertama dan kedua dan seterusnya. Selain itu, juga penting untuk mempersiapkan generasi berkualitas. Generasi berkualitas berarti generasi yang memiliki mutu yang baik. Membangun generasi berkualitas perlu dibangun sebelum anak lahir. Ada banyak aspek yang perlu direncanakan dan dipertimbangkan sebelum memiliki anak kesiapan fisik, mental, emosional, ekonomi dan akibat-akibat yang akan terjadi setelah memiliki anak. Setiap calon pengantin perlu paham bahwa jika ada anak, akan ada banyak perubahan dalam kehidupan Bahkan, perubahan ini akan dimulai sejak istri sudah hamil. Pada umumnya, pasangan yang sudah benar- benar siap akan berusaha menjaga agar tumbuh kembang pada anaknya selalu berkualitas dan optimal. Upaya pemateri dalam  memberikan  kepahaman  untuk  mempersiapkan  generasi  berkualitas melalui program bimbingan perkawinan.** Penulis adalah Perencana Ahli Muda pada Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat. Oleh Gusti Hijrah Syahputra Program bimbingan perkawinan dalam mewujudkan keluarga yang sakinah di KUA Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, merupakan hal relatif baru. Ini sebagai upaya untuk memberikan solusi alternatif bagi maraknya kekerasan dalam rumah tangga KDRT, perceraian, dan permasalahan di lingkup keluarga. Sepanjang penelusuran penulis, program bimbingan perkawinan ini merupakan wujud nyata kesungguhan Kementerian Agama dalam memastikan pembangunan bangsa melalui keharmonisan perkawinan yang ideal, mencakup penyediaan sumber daya dan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam 2018. Program bimbingan perkawinan adalah bimbingan yang diberikan kepada calon pengantin yang berikan sebagai bekal sebelum memasuki perkawinan dan juga tujuannya adalah untuk memberikan bekal kepada calon pengantin dan untuk menekan angka perceraian. Istilah bimbingan perkawinan ini muncul sejak tahun 2017 yang sebelumnya dikenal dengan istilah suscatin kursus calon pengantin. Untuk mencapai maksud tersebut, beberapa kebijakan baru terkait penyelenggaraan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin tengah dirumuskan oleh kementerian agama. Kebijakan tersebut meliputi regulasi, alokasi anggaran, pengorganisasian, serta materi dan metode pembelajarannya. Kamarudin Amin 2021. Mempersiapkan Keluarga Sakinah Masyarakat indonesia mempunyai istilah yang beragam terkait dengan keluarga yang ideal. Ada yang menggunakan istilah keluarga sakinah, keluarga sakinah mawaddah wa rahmah keluarga samara, keluarga maslahah, keluarga sejahtera, dan lain-lain. Semua konsep keluarga ideal dengan nama yang berbeda ini sama-sama mensyaratkan terpenuhinya kebutuhan bathiniyah dan lahiriyah dengan baik. Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, 2017 12. Islam mengajarkan bahwa berkeluarga adalah salah satu sarana menjaga martabat dan kehormatan manusia. Karena itu, Islam menolak praktik-praktik berkeluarga yang menistakan martabat manusia sebagaimana dijalankan oleh masyarakat Arab pra-islam. Misalnya, menuntut ketaatan mutlak istri, memperlakukan istri dan anak perempuan seperti budak termasuk budak seksual, dan perilaku kekerasan dalam rumah tangga KDRT. Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, 2017 1. Maka dari itu mempersiapkan keluarga sakinah sangtlah penting bagi calon pengantin karena sebelum mereka memasuki bahtera rumah tangga mereka harus tahu bagaimana menyikapi atau menciptakan keluarga yang ideal. Seperti memperkecil fenomena kekerasan dalam rumah tangga KDRT, dan menekan angka perceraian yang semakin tinggi. Membangun Hubungan dalam Keluarga Membangun hubungan dalam keluarga adalah mengatur hubungan antara suami dengan istri, orang tua dengan anak dalam rangka membentuk kesatuan ikatan sosial yang harmonis. Yaljan, 2007 149. Sebagaimana perjalanan hidup manusia pada umumnya, kehidupan dalam perkawinan juga akan senantiasa mengalami perubahan dan pasang surut. Sebagian perkawinan berubah menjadi tak harmonis karena pasangan suami istri tidak siap menjalani perannya dalam perkawinan. Atau, sebagian kehidupan rumah tangga berantakan karena pasangan suami istri tidak siap dengan berbagai tantangan yang datang silih berganti. Agar kehidupan rumah tangga tetap sehat, harmonis, dan mampu menghadapi beragam tantangan dan persoalan hidup, perkawinan harus ditopang oleh pilar-pilar yang Ada 4 pilar perkawinan yang Pasangan calon pengantin haruslah menyadari dan memahami bahwa, pertama, hubungan perkawinan adalah berpasangan zawaj. Kedua, perkawinan adalah perjanjian yang kokoh. Ketiga, perkawinan perlu dibangun dengan sikap dan hubungan yang baik. Keempat, perkawinan dikelola dengan prinsip musyawarah. Keempat pilar ini yang akan membantu menjaga hubungan yang kokoh antara pasangan suami istri dan mewujudkan kehidupan perkawinan yang sakinah mawaddah wa rahmah. Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, 2017 41-42. Karena didalam perkawinan tidak lepas dari konflik dan persoalan maka di dalam bimbingan perkawinan juga diarahkan bagaimana pasangan suami istri perlu belajar bagaimana menyelesaikan masalah dan perbedaan diantara mereka. Menjaga Kesehatan Reproduksi Kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan sehat mental, fisik dan kesejahteraan sosial secara utuh pada semua hal yang berhubungan dengan sistem dan fungsi serta proses dan bukan hanya kondisi yang bebas dari penyakit dan kecacatan serta dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan spiritual dan material yang layak, bertakwa pada tuhan yang Maha Esa, spiritual memiliki hubungan yang serasi, selaras, seimbang antara anggota keluarga dan antara anggota keluarga dengan masyarakat dan lingkungan. BKKBN, 1996 Menjaga kesehatan reproduksi dalam keluarga memang hal yang sangat penting dan harus benar-benar diperhatikan. Materi ini diberikan kepada calon pengantin ditujukan juga agar mereka mengetahui cara menjaga kesehatan organ reproduksi, membahas juga tentang dampak dan fungsi organ reproduksi dan juga bagaimana mereka bisa mengatur jarak antara anak yang pertama dan kedua dan seterusnya. Selain itu, juga penting untuk mempersiapkan generasi berkualitas. Generasi berkualitas berarti generasi yang memiliki mutu yang baik. Membangun generasi berkualitas perlu dibangun sebelum anak lahir. Ada banyak aspek yang perlu direncanakan dan dipertimbangkan sebelum memiliki anak kesiapan fisik, mental, emosional, ekonomi dan akibat-akibat yang akan terjadi setelah memiliki anak. Setiap calon pengantin perlu paham bahwa jika ada anak, akan ada banyak perubahan dalam kehidupan Bahkan, perubahan ini akan dimulai sejak istri sudah hamil. Pada umumnya, pasangan yang sudah benar- benar siap akan berusaha menjaga agar tumbuh kembang pada anaknya selalu berkualitas dan optimal. Upaya pemateri dalam  memberikan  kepahaman  untuk  mempersiapkan  generasi  berkualitas melalui program bimbingan perkawinan.** Penulis adalah Perencana Ahli Muda pada Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat.Alhasil keluarga jadi berantakan karena tidak siapnya mereka dalam mengambil peran dalam pernikahan. Nah, agar keluarga tetap harmonis dan mampu menghadapi beragam tantangan dan persoalan hidup, setidaknya setiap keluarga harus menjaga empat pilar ini: 1. Menikah adalah berpasangan. Menikah adalah berpasangan, artinya saling melengkapi.
– “Selamat menempuh hidup baru,” itulah ucapan yang seringkali dilontarkan kepada para pasangan suami istri yang baru kehidupan baru? Sebab, keduanya akan menjalani kehidupan yang sangat berbeda dari sebelum menikah, mereka memiliki tanggung jawab masing-masing atas dirinya sendiri, lalu setelah menikah, mereka harus mengemban tanggung jawab dalam hidup bersama dalam satu mungkin mereka masih bisa ikut orang tua, mencicipi masakan orang tua, meminta uang kepada orang tua, dan lain sekarang, mereka harus hidup mandiri, melakukan aktivitas dengan orang “baru”, yaitu pasangannya sendiri yang sebelumnya belum pernah satu yang sudah lazim, di dalam kehidupan pernikahan akan senantiasa mengalami perubahan pasang surut. Artinya, tidak selamanya hubungan rumah tangga mengalami kalanya mereka akan memiliki pandangan yang berbeda sehingga akhirnya menyulut pertikaian. Dan alhasil, keluarga menjadi tidak sebagian yang mampu mengatasi pertikaian tadi dengan kepala dingin, keterbukaan dalam berkomunikasi, serta menerapkan musyawarah dalam memutuskan ada juga yang tidak siap dengan berbagai tantangan dan persoalan yang datang silih berganti. Alhasil, keluarga jadi berantakan karena tidak siapnya mereka dalam mengambil peran dalam agar keluarga tetap harmonis dan mampu menghadapi beragam tantangan dan persoalan hidup, setidaknya setiap keluarga harus menjaga empat pilar ini1. Menikah adalah berpasanganMenikah adalah berpasangan, artinya saling melengkapi. Seperti halnya sepasang sepatu. Ketika sepatu kanan ke depan, maka sepatu kiri harus megalah ke juga dengan pernikahan, dalam menjalankan tanggung jawab, keduanya harus sama-sama saling melengkapi, tugas dan fungsi suami istri harus disesuaikan dengan Pernikahan adalah perjanjian yang kokohKetika pasangan memutuskan untuk menikah, maka reaksi hukum yang terjadi adalah terealisasinya perjanjian yang kokoh antara tersebut meliputi saling menjaga satu sama lain. Suami berkewajiban menjaga istri, istri pun berkewajiban menjaga dalam hal-hal yang berkaitan dengan aturan suami bekerja, ia berkewajiban menjaga tatapan dan ketertarikannya kepada wanita lain, istri pun juga demikian, berkewajiban menjaga kehormatan dirinya dan Pernikahan harus dibangun dengan sikap dan hubungan yang baikMu’asyah bil ma’ruf atau sikap dan hubungan baik merupakan racikan utama agar keluarga tetap harmonis. Hal ini meliputi tutur kata yang baik dan sopan, perlakuan terhadap pasangan, orang tua, mertua, sanak saudara, tetangga, dan orang Pernikahan dikelola dengan prinsip musyawarahDi dalam memecahkan masalah atau memutuskan suatu keputusan di dalam rumah tangga, diperlukan prinsip musyawarah agar tercipta suatu hasil yang prinsip musyawarah menghasilkan keputusan yang tidak sepihak karena dipertimbangkan dan disetujui oleh kedua belah keempat pilar di atas dijaga dalam pernikahan, maka pasti keluarga akan kokoh dari berbagai benturan dinamika cara mengelola dinamika perkawinan atau pernikahan dalam Islam. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam
Kesembilan PILAR-PILAR IBADAH DALAM ISLAM Oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas Ahlus Sunnah wal Jama'ah sepakat bahwa manusia diciptakan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk beribadah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya serta meneladani Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka, setiap Muslim dan Muslimah harus mengetahui hakikat ibadah yang sebenarnya agar amalan yangJakarta, NU Online Semua pasangan suami istri tentu mendambakan kehidupan rumah tangga yang harmonis. Namun, kehidupan rumah tangga pada nyatanya sangat dinamis. Perbedaan pandangan, diskusi, hingga perdebatan kecil kerap mengisi hari-hari dalam berumah tangga. Bahkan pertikaian besar juga bisa terjadi seolah-olah menjerumuskan pasangan ini ke perceraian. Penyebabnya pun banyak, karena kesulitan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan dan lain sebagainya. Wakil Ketua Lembaga Kemaslahatan Keluarga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama LKK PBNU, Nyai Nur Rofiah membagikan lima pilar agar perkawinan tetap kokoh dan harmonis. 1. Zawaj atau pasangan Pilar yang pertama adalah Zawaj atau pasangan. Artinya suami dan istri harus saling menyadari bahwa di dalam pernikahan, posisi keduanya adalah pasangan. Keyakinan bahwa suami dan istri dalam perkawinan adalah berpasangan sehingga saling melengkapi dan bisa bekerja sama untuk kemaslahatan. "Jadi tidak ada yang melihat kedudukan istri lebih rendah dari suami dan suami lebih rendah dari istri itu lah yang dimaksud pasangan. Apalagi merendahkan, enggak boleh," tutur Nur Rofiah kepada NU Online, Senin 22/5/2023. 2. Mitsaqan ghalidzan Mitsaqan ghalidzan yang berarti janji yang memegang komitmen perkawinan sebagai janji kokoh antara keduanya dengan Allah swt. 3. Mu’asyarah bil Ma’ruf Mu’asyarah bil Ma’ruf atau saling memperlakukan pasangannya dengan baik. Ikatan perkawinan tentunya juga harus dipelihara oleh pasutri dengan cara saling memperlakukan pasangannya dengan baik dan patut. Ada tiga hal yang perlu dipraktikkan untuk mencapai mu’asyarah bil ma’ruf yaitu halalan, thoyyiban, dan ma’rufan. 4. Musyawarah Pengelolaan rumah tangga terutama jika menghadapi persoalan atau problematika hendaknya harus diselesaikan bersama. "Jadi, berlatih untuk musyawarah," jelasnya. 5. Taradhin atau saling ridha Suami dan istri saling menjaga kerelaan pasangannya dalam setiap tindakan. Ridha Allah swt pada suami istri tetap tergantung pada keduanya. Artinya, Ridha Allah swt hanya dalam kebaikan bersama. Menurut Nyai Rofiah dalam Islam orang berkeluarga tujuan tak lain untuk menenangkan jiwa supaya bisa kembali kepada Allah swt sebagai jiwa yang tenang. Mengenai caranya silakan musyawarahkan, gunakan akal budi, tapi apa pun tindakan dalam perkawinan itu jangan sampai memperdayai tujuan utamanya yakni ketenangan jiwa. "Jiwa itu tenang kalau tindakan kita berdampak maslahah bagi diri sendiri sekaligus pihak lain. Hanya itu," ujarnya. "Dan komitmenya jangan hanya pada pasangan nanti ada banyak kesempatan kalau pasangan sedang tidak ada. Komitmennya dengan Allah swt biarkan kemanapun pergi selalu dijaga dan diawasi," imbuhnya. Kontributor Suci Amaliyah Editor Fathoni AhmadUmarBin Khatab RA berkata bahwa beliau pernah mendengar langsung dari Rasulullah SAW dalam sabdanya yakni: Islam telah dibangun dengan kokoh pada 5 (pilar). 5 pilar itu tidak lain dan tidak bukan adalah mengakui bahwa tidak ada sesembahan yang patut dipuja selain Allah, dan Muhammad adalah utusan Allah. JAKARTA— Keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah adalah istilah sekaligus doa yang sering kali dipanjatkan oleh umat Islam yang telah menikah dan membina keluarga. Keluarga yang samawa-oriented menjadi impian dari pernikahan sekaligus nikmat yang Allah berikan bagi mereka yang mampu membina keluarganya. Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Alimatul Qibtiyah menerangkan pilar-pilar penting pernikahan dalam Islam agar mempermudah mencapai tujuan di atas. Menurutnya, pilar pertama Mitsaqan Ghalizan QS. An-Nisa 21, yaitu perjanjian sangat berat yang harus ditaati oleh sepasang insan yang telah membentuk perkawinan tersebut. Pilar kedua Zawaj QS. Ar-Rum 21, yaitu bahwa pernikahan merupakan dua pasang antara laki-laki dan perempuan. Keduanya sama-sama memiliki peran dan tanggungjawab dalam membinan rumah tangga. Pilar ketiga Taradhin QS. Al-Baqarah 233, yaitu saling merelakan antar pasangan bukan istri meminta keridhan kepada suami, atau sebaliknya, melainkan keduanya saling meridhakan. “Setelah menikah harus ada kesadaran zawaj, atau berpasangan. Kalau sudah menikah perlu kita pikirkan bahwa kita tidak sedang hidup sendiri lagi. Kalau beli bakso ya jangan hanya sendiri, beli dua. Kalau dananya hanya buat satu bakso saja, ya beli satu tapi nikmatin berdua,” kata Alimatul Qibtiyah dalam acara Pengajian Tarjih edisi 128 pada Rabu 10/06. Pilar keempat Mu’ayarah bil Ma’ruf QS. An-Nisa 19, yaitu segala perilaku, pemikiran, tindakan, kata-kata dalam kehidupan berumah tangga harus dilakukan dengan cara yang ma’ruf. Alimatul Qibtiyah menerangkan pilar kelima Musyawarah QS. Al-Baqarah 233, yaitu adanya diskusi untuk memutuskan segala persoalan dalam keluarga. “Bergaulah dengan cara yang ma’ruf. Ini tidak hanya perkataan saja tetapi juga pikiran, perkataan, perbuatan, itu harus dilakukan secara ma’ruf. Selain itu pernikaha itu kolektif-kolegial yang harus dijalankan bersama dan harus ada perbincangan untuk memutuskan suatu persoalan dalam keluarga,” ungkap Alimatul Qibtiyah. Hits 2409